@thesis{thesis, author={MHD Irsyad}, title ={PELAKSANAAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) PADA PERKARA NOMOR 07/P3K/I/2020 DI KOTA PADANG}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/97731/}, abstract={ABSTRAK Ketika hak-hak konsumen dirugikan, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha. Penyelesaian melalui non litigasi secara khusus ditetapkan berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dipilih karena memperoleh putusan secara cepat dan juga arbitrase memiliki sifat ?private?. Selain itu, Pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase menghasilkan suatu putusan bersifat final and binding. Di BPSK Kota Padang salah satu kasus yang diselesaikannya adalah terhadap kasus yang dilaporkan oleh Suci Rezki dengan nomor perkara 07/P3K/I.2020, Suci Rezki sebagai penggugat melawan PT. Jala Graha Batara sebagai tergugat, perkara ini muncul ketika pihak penggugat telah melakukan pembayaran secara bertahap terhadap satu unit rumah beserta tanah, dan tergugat menjanjikan sertifikat tanah tersebut atas nama penggugat, tetapi pihak tergugat sampai perkara ini masuk ke BPSK Padang masih belum menyerahkan sertifikat tersebut. Berdasarkan permasalahan diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, Apa pertimbangan Hakim BPSK Kota Padang dalam menyelesaikan perkara Nomor 07/P3K/I/2020, kedua Bagaimana pelaksanaan putusan BPSK Kota Padang Perkara Nomor 07/P3K/I/2020. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: Pertama, Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan azas dan ketentuan Hukum Acara perdata. Hal ini terlihat pada putusan BPSK pada sengketa konsumen Nomor 07/P3K/I/2020, dimana putusan majelis hakim berpedoman kepada alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang sah baik secara faktual maupun formil dan disertai alasan-alasan yang jelas dari hakim. Kedua, Pelaksanaan putusan majelis hakim sudah terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dengan begitu konsisten dan bertanggung jawabnya para pihak dalam melaksanakan putusan tersebut. Kata Kunci: BPSK, Sengketa, Putusan.} }