@thesis{thesis, author={Cici Hanifa}, title ={UPAYA PELESTARIAN HUTAN MANGROVE/HUTAN BAKAU OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI DESA SIMPANG APAR KOTA PARIAMAN}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/97927/}, abstract={ABSTRAK Hutan memiliki peran dalam peningkatan sumber daya alam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak 130 kaki selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi sungai. Hutan mangrove termasuk ke dalam hutan yang keberadaannya dilindungi oleh undang- undang. Di Desa Simpang Apar Kota Pariaman memiliki hutan mangrove, padakenyataannya terjadi penebangan pohon di kawasan hutan mangrove sehingga, pelestarian dan perlindungan hutan mangrove belum berjalan dengan baik. Masalah yang akan dicari jawabannya adalah pertama, bagaimana upaya pelestarian hutan mangrove/hutan bakau oleh Dinas Lingkungan Hidup di desa Simpang Apar Kota Pariaman . kedua, apa hambatan dan solusi dalam upaya pelestarian hutan mangrove/hutan bakau didesa Simpang Apar Kota Pariaman. Ketiga, bagaimana tindaklanjut dari upaya penanggulangan kerusakan hutan mangrove di desa Simpang Apar Kota Pariaman. Untuk menjawab hal terebut penulis akan menggunakan metodeyuridis empiris yaitu melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam lapangan.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa upaya pelestarian hutan mangrove oleh DLH bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan dan organisasi TDC melakukan kegiatan reboisasi hutan mangrove, sosialisasi pada masyarakat dan pembangunan trekking hutan mangrove. Hambatan dari upaya peletarian di ketahui rendahnya pemahaman masyarakat terkait hukum dan kurangnya pengawasan hutan mangrove, solusi: membuat pemerintah harus lebih mehimbau mayarakat dalam memahami terkait Undang-Undang pelarangan dan perusakan hutan. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman mengatakan kedepannya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Polres, BPBD dan Satpolpp dalam pengawasan disekitar kawasan hutan mangrove. Dalam penanggulangan perusakan hutan mangrove sepakat dilakukan pemberhentian pengerjaan disekitar hutan mangrove. Kata Kunci : Pelestarian, Mangrove, Dinas Lingkungan Hidup.} }