@thesis{thesis, author={AISYAH AISYAH}, title ={KEWAJIBAN NOTARIS MENJAGA KERAHASIAAN AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PEMBERIAN KESAKSIAN DI PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS}, year={2015}, url={http://scholar.unand.ac.id/982/}, abstract={Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris pada Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menjelaskan bahwa Notaris wajib Merahasian isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam proses pembuatan akta kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang. Dalam perkara perdata notaris tidaklah perlu dipanggil sebagai saksi dalam proses peradilan, akta yang dibuat oleh notaris sudah merupakan alat pembuktian yang sempuna, tidak diperlukan lagi pembuktian lainnya. Dalam hal untuk memperoleh petunjuk memutuskan suatu perkara, Hakim dapat memanggil Notaris menjadi saksi sebagai tambahan bukti tentang akta yang menjadi bukti dalam persidangan, Pemanggilan ini karena Hakim ingin memperoleh keyakinan yang lebih kuat tentang peristiwa yang disengketakan. Ini adalah sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim dalam memutus perkara. Notaris dalam menjalankan tugas wajib merahasiakan akta dan segala hal dalam proses pembuatan akta. Dalam praktek dikenal adanya penggunaan Hak ingkar Notaris Hak ingkar digunakan untuk kepentingan umum demi terjaganya kerahasiaan akta Notaris, bukan untuk kepentingan pribadi Notaris. Karena dalam praktek sering terjadi akta yang dibuatnya disengketakan oleh pihak yang membuatnya atau dicurigai sengaja atau khilaf melakukan kesalahan dalam pembuatan akta sehingga Notaris dipanggil oleh hakim untuk memperoleh keterangan notaris sebagai saksi. Notaris tersebut menggunakan hak ingkar karena tidak mau hadir dengan alasan Notaris yang bersangkutan tidak merasa sengaja melakukan kesalahan dalam pembuatan akta atau dalam hal karena notaris memang diwajibkan merahasiakan akta yang dibuatnya dan memilih tidak mau hadir dipersidangan. Ini merupakan suatu hal yang memiliki multitafsir. Namun bagaimana pun Notaris harus melaksanakan tugas jabatan adalah demi Rahasia Jabatannya.Mengenai Hak ingkar ini tidak ada pengaturannya secara khusus dalam Undang-undang jabatan Notaris dan kode Etik. Hak ingkar terdapat dalam Pasal 170 KUHAP dalam perkara Pidana dan 1909 ayat 3 KUHPerdata, Pasal 146 HIR. Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah penulisan ini adalah untuk mengetahui batas-batas kerahasiaan akta Notaris dalam Proses peradilan perdata Berdasarkan uraian diatas maka tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui batas-batas kerahasiaan akta Notaris dalam Proses dikaitkan dengan adanya hak ingkar Notaris dan mengetahui bentuk sanski yang dapat diberikan kepada Notaris yang melanggar rahasia jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Sifat penelitian deskriptif teknik pengumpulan data dengan Studi Kepustakaan dan Wawancara. Berdasarkan hasil penelitian penulisan bahwa batasan kerahasiaan akta adalah sesuai apa yang diaturkan oleh UUJN terdapat dalam pasal 4 ayat 2 UUJN,Pasal 16 Ayat 1 huruf , dan Pasal 54 UUJN. Notaris dapat bebas dari rahasia jabatan jika diatur oleh undang-undang lain, dengan adanya kepentingan umum/ Negara atau kepentingan yang lebih tinggi. Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan adalah sanksi perdata, pidana, administratif dan kode etik Notaris yang ketentuan ini telah diatur dalm UUJN dan Kode Etik.} }