@thesis{thesis, author={Ixnasius Bima Kurniawan}, title ={DAMPAK PENYEDERHANAAN PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PERSETUJUAN LINGKUNGAN}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/98345/}, abstract={ABSTRAK Upaya pemerintah dalam menghadirkan iklim ekonomi dan investasi yang sederhana dan efisen diwujudkan dengan membentuk Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu bentuk penyederhanaan yang terdapat pada Undang-undang Cipta Kerja berupa penyederhanaan prosedur perizinan berusaha. Dengan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja maka perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin berubah menjadi berbasis resiko. Selain itu dengan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, maka izin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana bentuk penyederhanaan prosedur perizinan berusaha menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?. 2) Bagaimana dampak penyederhanaan prosedur perizinan dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap persetujuan lingkungan?. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk penyederhanaan yang terdapat di dalam Undang-undang Cipta Kerja serta dampak penyederhanaan prosedur perizinan yang terdapat di dalam Undang-undang Cipta Kerja terhadap persetujuan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan antara lain: 1) Bentuk penyederhanaan perizinan berusaha dalam Undang-undang Cipta Kerja dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. 2) Dampak penyederhanaan prosedur perizinan berusaha dalam Undang-undang Cipta Kerja terhadap persetujuan lingkungan adalah berubahnya izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, berkurangnya peran serta masyarakat dan pemerhati lingkungan dalam persetujuan lingkungan, pengumuman keputusan kelayakan lingkungan hidup dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, terdapatnya aspek pembinaan dan pengawasan, dihapusnya gugatan administratif, serta pemberian sanksi dalam UU Cipta Kerja lebih terpusat pada pemberian sanksi administratif. Kata Kunci: Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Cipta Kerja} }