@thesis{thesis, author={Modissa Ayu Pratami}, title ={PENGARUH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP JUMLAH WAJIB PAJAK UMKM DAN PENERIMAAN PAJAK UMKM (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok tahun 2016-2020)}, year={2022}, url={http://scholar.unand.ac.id/98397/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap jumlah wajib pajak UMKM dan penerimaan pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok tahun 2016-2020. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah data penerimaan pajak Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 periode januari 2016 s/d juni 2018, data penerimaan pajak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 periode juli 2018 s/d desember 2020 dan data jumlah wajib pajak UMKM pada tahun 2016- 2020 yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah non-probability sampling dengan jenis sampling jenuh. Analisis data dilakukan dengan uji non parametik menggunakan program IBM SPSS Statistics 25. Berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah wajib pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok. Namun demikian, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tidak signifikan pengaruhnya terhadap penerimaan pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok. Penelitian mendatang disarankan untuk melakukan penelitian yang sama tetapi dilakukan pada kantor pajak yang berbeda, atau menggunakan beberapa kantor pajak sebagai objek penelitian agar hasil penelitian dapat di generalisir. Penelitian mendatang juga direkomendasikan untuk menggunakan periode waktu yang lebih panjang agar pengaruh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini lebih jelas terlihat. Kata Kunci : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak UMKM, penerimaan pajak UMKM} }