@thesis{thesis, author={Ade Dwi Surya Martha}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT}, year={2022}, url={http://scholar.unand.ac.id/98421/}, abstract={ABSTRAK Tindak pidana korupsi menimbulkan adanya suatu kerugian keuangan negara, oleh sebab itu jaksa sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab terhadap pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi salah satunya yaitu dengan pembayaran uang pengganti oleh terpidana. Pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam beberapa perkara berhasil dilakukan, namun sangat sedikit uang pengganti dan denda yang berhasil dikembalikan kepada negara. Terhadap hal tersebut penulis akan membahas: a. Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat? b. Apa saja kendala dalam penegakan hukum terhadap pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat? c. Apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum terhadap pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yakni suatu penelitian dalam disiplin ilmu hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat dan tipe kajian pada penelitian ini secara spesifik lebih bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa: a. Belum maksimalnya upaya Jaksa dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana, b. Terbatasnya anggaran operasional dalam pelaksanaan pencarian harta benda terpidana untuk eksekusi uang pengganti serta denda, dan c. Jaksa yang akan atau sedang menangani perkara tindak pidana korupsi haruslah dibekali dengan pendidikan khusus seperti diklat teknis tindak pidana khusus maupun diklat teknis lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, KejaksaanTinggi.} }