@thesis{thesis, author={Deby Ramadani Putri}, title ={KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA TNI OLEH PROVOS DI WILAYAH HUKUM KODIM 0310 SIJUNJUNG}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/98447/}, abstract={ABSTRAK Bahaya penyalahgunaan narkotika telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengingat TNI sebagai alat pertahanan negara, maka tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota TNI akan merujuk pada KUHPM dan secara khusus diperiksa melalui Peradilan Militer. Penyalahgunaan narkotika oleh TNI perlu ditanggulangi karena, secara yuridis tindak pidana narkotika merupakan perbuatan yang di larang oleh Negara serta TNI merupakan salah satu aparatur penegak hukum, dalam hal penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh Provos TNI mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya menanggulangi kasus narkotika yang terjadi di lingkungan TNI. Oleh karena itu menarik untuk diteliti tentang kepastian hukum dalam penyelesaian tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota TNI oleh Provos di wilayah hukum Kodim 0310 Sijunjung. Permasalahan tersebut diteliti dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian Deskriptif Analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa proses-proses penyelesaian yang terdapat dalam penegakan hukum bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana narkotika secara umum sama halnya dengan proses-proses penyelesaian dalam perkara tindak pidana lainnya, hanya saja yang membedakan dari segi prioritas dalam penanganan tindak pidana narkotika lebih diutamakan dari pada tindak pidana lainnya. Pada tahapannya sendiri dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan didepan pengadilan, dan yang terakhir tahap putusan dan eksekusi. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penyelesaian Tindak Pidana, Narkotika} }