@thesis{thesis, author={Yuni Zakira}, title ={TANGGUNG JAWAB E-COMMERCE SHOPPE DALAM HAL TERJADI PENGIRIMAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/98521/}, abstract={ABSTRAK Shopee adalah salah satu pusat perbelanjaan yang dikelola oleh Sea Group, dan di Indonesia dikelola oleh PT.Shopee Indonesia. Bisnis Customer to Costumer (C2C) mobile marketplace yang diusung Shopee memungkinkan kehadirannya dapat mudah diterima oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk di Indonesia. Pelaksanaan jual beli melalui e-commerce shoppe ini dalam prakteknya banyak menimbulkan permasalahan, misalnya pembeli yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa yang dibelinya, tetapi tidak melakukan pembayaran. kemudian barang tidak diterima oleh pembeli, barang tersebut cacat atau rusak saat diterima dan yang menjadi topic pembahasan penelitisn ini adalah pembeli menerima barang yang tidak sesuai dari deskripsi dalam daftar barang yang dicantumkan oleh penjual. 1) Bagaimanakah tanggung jawab e-commerce shoppe apabila terjadi pengiriman barang yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli online ? 2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa apabila terjadi pengiriman barang yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli online melalui e-commerce shoppe ? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan bahan kepustakaan. 1) Wanprestasi yang terjadi adalah terkait transaksi, maka posisi tanggung jawabnya bukan di shopee, karena shopee hanya sebagai penyedia platform perdagangan elektronik yang menghubungkan antara pembeli dan penjual. Yang bertanggung jawab adalah pihak penjual, karena hubungan hukum terkait transaksi adalah antara kedua pihak tersebut. Jika pelaku usaha memberikan barang/jasa yang diinginkan tidak sesuai dengan perjanjian jual beli sesuai yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen di dalam Pasal 7 Huruf g yang menyatakan bahwa: ?Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.2) . Suatu sengketa dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha. Dengan demikian suatu permasalahan atau sengketa yang menyangkut para pihak harus dapat diselesaikan. Suatu sengketa konsumen berdasarkan UUPK dapat diselesaikan dengan 2 cara yaitu: Non Litigasi :Diluar Pengadilan (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan Litigasi : Pengadilan Kata Kunci : Shoppe, tanggung jawab, konsumen} }