@thesis{thesis, author={Kelvin Yovani Maghribi Balin}, title ={Keberadaan Peraturan Nagari Ditinjau Dari Segi Otonomi Asli}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/99030/}, abstract={Ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalmya sepanjang mas5ih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang. Dengan adanya pengakuan itu tentu harus ada pengakuan terhadap otonomi asli yang ada dalam suatu nagari, yang melingkup juga wilayah masyarakat hukum adat. Selain juga, nagari dikatakan sebagai wilayah administrasi pemerintah. Dengan adanya pengakuan tersebut peraturan nagari dan hukum adat yang ada dalam suatu nagari harus medapatkan korelasi yang pas dalam suatu masyarakat nagari, agar dapat mecapai keadilan dan ketertiban. Permasalahan yang dibahas, yaitu: Pertama, bagaimana keberadaan Peraturan Nagari sebagai peraturan tertinggi tingkat nagari ditinjau dari segi otonomi nagari sebagai otonomi asli? Kedua, bagaiman pengaturan hubungan antara Peraturan Nagari dengan pengaturan hukum di Indonesia ditinjau dari segi otonomi Nagari sebagai otonomi asli? Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang dilakukan penelitian ini dengan mengkaji hukum tertulis yang mengikat dari segala aspek yang kaitannyadengan pokok yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis karena dari penelitian ini diharapkan data yang diperoleh secara jelas dari apa yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa: pertama, dalam pelaksanaan otonomi nagari tersebut. Peraturan Nagari memiliki pengakuan terhadap suatu otonomi nagari, ini terlihat dalam peran strategis dalam rangka menggerakan roda pemerintahan dan pembangunan nagari berdasarkan hak asal-usul dan kewengan lokal berskala nagari berdasarkan kewenangan pemerintahan nagari. Kedua, Peraturan Nagari merupakan instrumen hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan otonomi nagari, berdasarkan kepada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.} }