@thesis{thesis, author={Angela Nona Fatma}, title ={Proses Peralihan Hak Milik Atas Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit}, year={2023}, url={http://utndrepository.utnd.ac.id/id/eprint/81/}, abstract={Dalam hukum agraria dikatakan tanah yang dimiliki harus memiliki bukti hukum dalam bentuk sertifikat hak milik. Anggapan masyarakat khususnya yang berada di pedesaan bahwa tanah yang sudah mereka duduki secara turun temurun mulai dari nenek moyangnya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Sebenarnya tanah-tanah yang mereka duduki tersebut harus disertai dengan bukti kepemilikan yang telah diakui oleh negara dan memiliki perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah dalam bentuk sertifikat tanah milik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh debitur terkait dengan peralihan hak atas tanah yang masih dibebani hak tanggungan dan mengetahui proses peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibeban hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian deskriptif analistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi oleh debitur terkait dengan peralihan hak atas tanah warisan yang masih dibebani hak tanggungan yakni hambatan dalam proses balik nama ke ahli waris. Hambatan proses balik nama objek hak tanggungan ke atas nama ahli waris berupa ahli waris wajib melengkapi dokumen-dokumen terlebih dahulu, ketidakmampuan ahli waris untuk melanjutkan perjanjian kredit yang tadinya dilaksanakan oleh almarhum, ketidakmampuan ahli waris membiayai keperluan dalam proses balik nama dan karakter ahli waris yang tidak bersahabat. Proses perlaihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan dalam perjanjian kredit dengan terlebih dahulu melalui proses Pembebanan Hak Tanggungan merupakan kelanjutan dari pemberian kredit oleh Bank selaku Kreditur kepada Debitur yang perjanjian kreditnya bisa dituangkan dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun dalam bentuk Notariel Akta, pemberian Hak Tanggungan itu sendiri nantinya dilakukan dengan pembuatan perjanjian tersendiri oleh PPAT dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berdasarkan perjanjian kredit tersebut akan dilakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah milik sebagai agunannya berikut bangunan yang didirikan di atasnya.} }