Abstract :
Perkawinan adat sesungguhnya merupakan suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan
yang dipersatukan melalui ritual perkawinan adat dengan melewati berbagai tahapan-tahapan
dalam adat tersebut, sebagai suatu proses pernikahan secara adat yang sah antara suami dan istri.
Pernikahan adat tidak hanya ikatan antara suami dan istri saja, tetapi melibatkan seluruh keluarga
besar kedua belah pihak, kerabat serta suku atau klan yang menjadi bagian dari anggota dari
pasangan yang disahkan dalam perkawinan adat tersebut. Melalui perkawinan adat relasi
kekerabatan dan kekeluargaan menjadi bertambah dan semakin menampilkan suatu relasi sosial
yang menciptakan suatu ikatan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Relasi kekerabatan dan
kekeluargaan inilah yang menjadi tanda bahwa perkawinan adat tidak hanya sekedar mensahkan
suami dan istri tetapi lebih dari itu yakni merangkul keluarga besar serta relasi dalam kehidupan
sosial masyarakat menjadi penuh ikatan persaudaraan satu sama lain.
Dengan adanya perkawinan adat yang terstrukutur dalam suatu daerah, maka menjadi
bukti bahwa masyarakat mampu menjaga dan melestarikan nilai perkawinan adat tersebut dalam
kehidupan sosial serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda untuk
tetap menjaga unsur-unsur dan nilai yang terkandung dalam perkawinan adat tersebut. Di tengah
perkembangan zaman yang semakin pesat, maka peran masyarakat adat menjadi lebih aktif
dalam menjaga keluhuran nilai adat tersebut. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak dalam
kelompok sosial menjadi penting karena tanpa adanya keterlibatan semua pihak mulai dari dalam
lingkungan keluarga, masyarakat, anggota suku/klan, pemerintah setempat dan Lembaga
Pemangku Adat serta masyarakat secara umum dalam kelompok sosial, sehingga warisan budaya
itu tidak hanya menjadi milik perorangan tetapi menjadi milik semua masyarakat dalam
kelompok sosial, karena itu merupakan tanda dan identitas setiap masyarakat dalam kehidupan
sosial.