Abstract :
Dalam penelitian skripsi ini, penulis fokus pada konflik perbatasan yang terjadi di wilayah kecamatan Naibenu-TTU dengan Suku Costa-Distrik Oecuse. Dan tujuan penelitian ialah untuk mengetahui kondisi konflik perbatasan yang terjadi di wilayah kecamatan Naibenu-TTU dengan Suku Costa-Distrik Oecuse, penyebab terjadinya konflik perbatasan tersebut dan upaya yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah pusat selama ini dalam proses penyelesaian konflik perbatasan tersebut, yang belum berhasil secara maksimal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan di mana peneliti melakukan penelitian secara langsung di wilayah Kecamatan Naibenu melalui wawancara secara langsung dengan informan. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik snowball di mana peneliti memilih beberapa orang sebagai informan kunci untuk memperoleh data tentang konflik perbatasan di wilayah kecamatan Naibenu dengan suku Kosta-Distrik Oecuse. Selanjutnya peneliti meminta kepada informan kunci untuk menunjuk orang lain yakni beberapa orang untuk memberikan informasi hingga peneliti memperoleh data secara benar dan valid. Kedian peneliti juga menggunakan metode pustaka untuk melengkapi hasil data yang diperoleh melalui pengamatan secara langsung.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa konflik perbatasan yang terjadi di wilayah kecamatan Naibenu dengan suku Costa-Distrik Oecuse terjadi karena belum adanya penetapan garis tapal batas yang pasti sehingga kedua masyarakat perbatasan saling mengkleim tentang kepemilikan tanah ulayat. Konflik tapal batas ini pun melibatkan dua kelompok masyarakat yakni masyarakat kecamatan Naibenu-TTU dengan masyarakat Suku Costa-Distrik Oecuse yang adalah satu golongan masyarakat yang berasal dari satu etnis yakni entis Dawan dan terutama sebagai atoni Mekos. Maka dalam proses penyelesaian konflik tapal batas yang terjadi di wilayah kecamatan Naibenu dengan Suku Costa, prosesnya mesti menggunakan pendekatan sosial-budaya dengan melibatkan masyarakat setempat dan melibatkan tokoh-tokoh adat dari kedua masyarakat dengan berlandas pada falsafah hidup masyarakat Dawan yakni nekaf mese ansaof mese (sehati sejiwa) yang menjadi dasar dan pedoman untuk mendorong kedua masyarakat perbatasan tersebut dalam upaya menyelesaikan konflik tapal batas tersebut. Sebab filosofi nekaf mese ansaof mese ini diyakini
mengandung makna yang kuat dan nilai-nilai yang luhur untuk dihayati oleh kedua masyarakat di wilayah perbatasan ini seperti nilai perdamaian, persatuan, kasih-mengasihi dan persaudaraan.