DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NOMOR 28/U/2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS" (Study Kasus di SMA Laboratorium Satya Wacana Salatiga)
Total View This Week0
Institusion
STKIP PGRI Sidoarjo
Author
Wartoyo, FX
Subject
LC Special aspects of education 
Datestamp
2023-05-29 07:31:50 
Abstract :
Bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memaparkan atau mengutarakan mampukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mewujudkan konsep negara hukum, menilai atau mengukur pelaksanaan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan konsep negara hukum, mengadakan pembaharuan prinsip hukum yang mengatur mengenai perwujudan konsep negara hukum dalam rangka menyempumakan pelaksanaan amandemen UUD 1945 pasal 31. Peneliti menggunakan penelitian normatif atau dikenal dengan penelitian doctrinal. Penelitian yang meneliti tentang hukum, bersumber dari undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhadap doktrin hukum. Data dalam Penelitian ini adalah data sekunder. Peneliti menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan topik peneliti; Peneliti menggunakan analisis kualitatif terhadap data berupa peraturan perundang-undangan diatas dalam bentuk deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif, yakni menyiapkan data yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan sedemikian rupa sehingga informasi berupa ucapan dan tulisan dapat teruraikan dalam kata-kata atau kalimat. Berdasarkan hasil penelitian, maka disimpulkan sebagai berikut: Kebijakan Keputusan Yayasan Sekolah Swasta, kepala sekolah seperti yang telah ditetapkan dalam keputusan menteri pendidikan nasional republik Indonesia, 28/U/2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2020. menjelaskan bahwa keputusan menteri tidak kmemuat adanya surat keputusan bagi sekolah swasta dengan demkian sekolah swasta untuk biaya seleksi dan tambahan gaji yang idealnya menjadi tanggung jawab negara tetapi dijumpai sekolah swasta untuk seleksi kepala sekolah dan tungangan sangat ditentukan oleh kemampuan yayasan sehingga pelaksanaan peraturan menteri itu belum berjalan maksimal khususnya bagi sekolah swasta. 

Institution Info

STKIP PGRI Sidoarjo