Abstract :
Pengamanan merupakan salah satu proses darimanajemen aset, pengamanan aset dilakukan terhadap aset tanah, bangunan/gedung, kendaraan dinas, serta barang persediaan. Pengamanan aset sendiriterbagi atas tiga jenis yaitu pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Dalampelaksanaan pengamanan yang dilakukan diwilayah inspektorat daerah mengalamibebrapa permasalahan meiputi, pengamanan fisik adanya ketidak optimalanpenggunaan cctv dan tabung pemadam ai dalam proses pengamanan gedung/ bangunan,serta kurangnya ruang penyimpanan dan sarana pendukung penyimpanan dalam prosespengamanan barang persedian, selain itu dalam pengamn secara administrasiterjadi permasalahan berupa pelaksanana pelabelan, serta terkadang terjadiketidak sesuaian antara kondisi fisik dan daftar dalam inventarisasi dalamproses sensus barang persedian. Sehingga tujuan dilakukan penelitian ini adalahuntuk mendeskripsikan pelaksanaan manajemen aset, terkhusus dalam halpengamanan secara fisik dan administarsi barang milik daerah di KantorInspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.Penelitian ini menggunakan metodepenelitian deskriptif kualitatif. Terdapat dua fokus yang digunakan dalampenelitian ini yaitu pengamanan aset secara fisik ,serta pengamanan aset secaraadministarsi. Dalam pelaksanaan pengumpulan data, teknik yang digunakanmeliputi, observasi, wawancara serta dokumentasi. Sedangkan untuk teknisanalisis data menggunakan empat tahap meliputi; pengumpulan data, reduksi data,display (penyajian) data, serta penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian yang dilakukanmenggambarkan bahwa: (1) pengamanan yang dilakukan secara fisik atas barangmilik daerah yang meliputi pengamanan aset tanah, bangunan/ gedung, kendaraandinas, serta barang persedian, telah dilaksanakan sesuai dengan PERBUB SidoarjoNomer 101 Tahun 2018 Lampiran V, meskipun masih terdapat beberapa kendala,namun hal tersebut tidak cukup mempengaruhi pelaksanaan pengamanan aset secarafisik yang dilakukan oleh inspektorat; (2) pengamanan secara administrasi yangdilakukan atas aset yang dimiliki inspektorat berupa pelaksanaan penatausahaan,pencatatatan, serta penyimpanan dokumen-dokumen kepemilikan, serta dokumenterkait lainnya, dan laporan-laporan yang terkait, dalam pelaksanaan pengamanansecara administrasi atas aset tanah, bangunan/ gedung, kendaraan dinas, sertabarang persediaan telah sesuai dengan ketentuan PERBUB Sidoarjo Nomer 101 Tahun2018 Lampiran V. Simpulan yang didapat dari penelitian ini:(1) pelaksanaan pengamanan secara fisik telah dilaksanakan cukup baik sesuaidengan PERBUB Sidoarjo Nomer 101 Tahun 2018 Lampiran V, meskipun masih adabeberapa permasalahan, namun hal tersebut tidak cukup menghambat pelaksanaanpengamanan yang ada; (2) pelaksanaan pengamanan secara administrasi yangdilakukan sudah cukup baik dan sesuai dengan PERBUB Sidoarjo Nomer 101 Tahun2018 Lampiran V, meskipun masih ada beberapa kendala yang terjadi. Saran yang dapat diberikan untuk kantorinspektorat daerah kabupaten sidoarjo adalah, perlu dioptimalkan penggunaanCCTV, agar CCTV yang ada tidak hanya sebagai hiasan, tetapi dapat difungsikansehingga membantu dalam proses pengawasan gedung/ bangunan; diperlukan adanyapenambahan ruangan sebagai ruangan penyimpanan barang persediaan; dibuatkanlabel sementara untuk barang persediaan yang baru, ketika belum ada labelsecara resmi dari bagian aset. Kata kunci: pengamanansecara fisik, pengamanan secara administarsi