DETAIL DOCUMENT
Konsep Wakaf Profesi Pada Hukum Positif Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Surabaya
Author
AHMAD SOFYAN MUSTAFA (STUDENT ID : 19040704029)
(LECTURER ID : 0024058106)
Subject
Ilmu Sosial dan Hukum 
Datestamp
2023-09-04 17:07:15 
Abstract :
Wakaf memiliki potensi yang besar untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat Indonesia. Wakaf sendiri bersifat ijtihadi,sehingga wakaf selalu mengalami perkembangan seiring dengan perubahan zaman.Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku lembaga yang menaungi wakaf di Indonesiamerumuskan beberapa wakaf kontemporer, salah satunya adalah wakaf profesi.Wakaf profesi merupakan wakaf dalam bentuk keahlian manusia baik keahlian fisikmaupun non-fisik. Permasalahan yang muncul adalah rumusan konsep wakaf profesidi Indonesia dan subjek pada praktik wakaf profesi. Tujuan dari penelitian inisendiri untuk mengetahui konsep wakaf profesi dan subjek pada praktik wakafprofesi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulismenggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual serta menggunakan bahanhukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan berdasarkanpermasalahan yang diteliti, dan diklasifikasikan untuk menjawab rumusanmasalah. Dalam Teknik analisis penulis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitianadalah konsep dari wakaf profesi yakni wakaf berupapekerjaan atau keahlian seseorang baik keahlian fisik maupun non-fisik yangdiberikan oleh pewakaf untuk tujuan kebaikan dan manfaat dari pekerjaan daripewakaf tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum dan dilakukanmenurut syariat.Lalu subjek pada wakaf profesi terbagi menjadi 3 yaitu Wakif Profesi yaitupihak yang mewakafkan keahlian atau pekerjaannya, nazhir sebagai pihak yang mengembangkandan mengelola harta yang diwakafkan dan mauquf alaih sebagai pihak yangmenerima manfaat dari wakaf pekerjaan atau keahlian, pihak mauquf alaihsendiri bisa berasal dari pihak yang disebutkan langsung di dalam ikrar wakafatau pihak yang tidak spesifik disebutkan dalam ikrar wakaf. KataKunci: WakafProfesi, Wakaf Kontemporer, Badan Wakaf Indonesia 

Institution Info

Universitas Negeri Surabaya