DETAIL DOCUMENT
ProblematikaKewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus Sengketa padaSektor Jasa Keuangan Melalui Arbitrase
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Surabaya
Author
SHAFIRA MONICA PUTRI (STUDENT ID : 17040704005)
(LECTURER ID : 0007088801)
Subject
Ilmu Sosial dan Hukum 
Datestamp
2022-12-23 14:45:57 
Abstract :
BPSK menerima banyak aduanmengenai sengketa di sektor jasa keuangan. Namun, putusan BPSK melaluiarbitrase mengenai sengketa konsumen di sektor jasa keuangan yang diajukankeberatan pada Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung akhirnya dibatalkan olehMahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewenanganBPSK dalam menangani sengketa konsumen di sektor keuangan melalui arbitraseserta menganalisis mengenai akibat hukumatas Putusan MA No 27 K/Pdt.Sus/2013 dengan kewenangan BPSK dalam menanganisengketa pada sektor jasa keuangan melalui arbitrase. Penelitian ini menggunakanjenis penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan penelitian, yaitu pendekatanperundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitianyang dapat disimpulkan adalah pertama, BPSK tidak memiliki kewenangan untukmenangani sengketa di sektor jasa keuangan melalui arbitrase berdasarkan jenissengketa atau perkaranya. Kedua, akibat hukum Putusan MA No 27 K/Pdt.Sus/2013 terhadap kewenangan BPSK adalahsengketa yang timbul akibat wanprestasi tidak tunduk dengan ketentuan yangterdapat dalam UUPK serta tidak termasuk dalam ranah kewenangan BPSK. Penulisdapat memberikan saran yaitu BPSK seharusnya tidak menerima pengaduan danmenangani perkara yang sengketanya mengenai sengketa di sektor jasa keuangan. Konsumenseharusnya memperhatikan materi atau muatan dari aduannya sebelum mengadukannyakepada BPSK, sehingga apabila sengketanya mengenai sengketa di sektor jasakeuangan sebaiknya diperkarakan melalui Pengadilan Negeri atau LAPS OJK. Pelaku usaha sektor jasa keuanganjuga seharusnya menyampaikan informasi mengenai penyelesaian sengketa yangtelah disepakati sebelumnya pada konsumennya yaitu melalui Pengadilan Negeriatau LAPS OJK. KataKunci: Kewenangan, BPSK, Sengketa Keuangan, Arbitrase. 

Institution Info

Universitas Negeri Surabaya