Abstract :
Yulita Limbong: 2020176144, Tahun 2021 telah menyusun Skripsi tentang ?Kajian Teologis Terhadap Pemahaman Pelaku Mengenai Korban Dalatn Ritus Didosa Di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara?. Skripsi bertujuan untuk mengkaji makna korban dan respon pelaku terhadap korban dalam ritus Didosa yang masih dilakukan di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua. Dosen Pembimbing l:Masnawati dan Dosen Pembimbing II: Daniel Fajar Panuntun. Dalam mengkaji masalah tersebut, penulis menggunkan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh dengan teknik wawancara dan hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai sejauh ini masyarakat bokin sebagian besar memahami ritual Didosa adalah sebuah hukuman dan penghapusan dosa atas pelanggaran aluk sola pemali. Melalui ritual Didosa masyarakat Toraja di Bokin meyakini bahwa Didosa sebagai ritual yang dapat menebus dosa dan penghukuman manusia serta mendamaikan diri dengan Puang Matua agar lumbangan litak tidak rusak maupun celaka. Seperti halnya dalam Peijanjian Lama dalam kitab Imamat 4:1-21, korban penghapus dosa digambarkan melalui hewan peliharaan. Namun beda halnya didalam Peijanjian Baru,Korban penghapus dosa yang menyelamatkan manusia dari belenggu dosa yang mengakibatkan maut adalah melalui Yesus Kristus. Dengan demikian Didosa dapat menjadi akta pengakuan dosa dan penghukuman bagi pelaku (si pelanggar) agar tidak sekedar pengakuan saja, namun benar-benar ada penghayatan, penyesalan serta pertobatan dalam akta pengakuan tersebut. Kata kunci: Teologis, Ritual, Adat, Didosa, Hukuman, Korban, Pemali, Pelaku