Abstract :
SARTIKA menyusun sebuah karya tulis dengan judul ?PERCERAIAN? dengan Sub Judul ?Dampak Perceraian Terhadap Psikis Remaja urnur 17-25 tahun di Jemaat Imanuel Karombi?
PERCERAIAN adalah cerai hidup atau perpisahan hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi (Kewajiban) peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hokum yang berlaku (Ema, 1999). Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
Perceraian teijadi apabila kedua pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama meraskan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberikan defenisi mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasanya secara kelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. Defenisi perceraian di Pengadilan Agama itu, dilihat dari putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan di UUP dijelakan, yaitu:
1. Karena Kematian
2. Karena Perceraian
3. Karena Putusan Pengadilan
Dalam sosiologi, terdapat teori pertukaran yang melihat perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang teijadi diantara sepasang suami istri. Karena perkawiana merupakan proses integrasi dua individu yang hidup dan tinggal bersama, sementara latar belakang sosial-budaya, keinginan serta kebutuhan mereka berbeda, maka proses pertukaran dalam perkawinan ini harus senantiasa dirundingkan dan disepakati bersama.