DETAIL DOCUMENT
Kajian Eksegese Keluaran 20:14 tentang Hukum Ke-7 bagi Bangsa Israel dan Implikasinya Bagi Umat Allah
Total View This Week0
Institusion
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Author
Fredzon, Christien
Subject
BS The Bible 
Datestamp
2024-07-29 11:36:33 
Abstract :
Christien Fredzon, Nirm 2020154135. Menyusun Skripsi dengan judul ?Kajian Eksegese Keluaran 20:14 Tentang Hukum Ke-7 dan Implikasinya Bagi Umat Allah Masa Kini?, yang diajukan kepada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Toraja. Pembimbing I Dr. Maidiantius Tanyid M.Th, Pembimbing II Tri Oktavia Silaban M.Th. Pemilihan judul ini dilatarbelakangi penulis melihat bahwa ada hukum dalam perjanjian Lama yaitu dekalog yang merupakan firman Allah sekaligus menjadi hukum bagi umat Allah saat itu yaitu bangsa Israel. Khususnya yang menjadi fokus penulis ialah salah satu hukum dalam Dekalog tersebut yaitu hukum ke-7 tentang larangan untuk berzinah. Untuk menemukan makna hukum ke-7 dalam Keluaran 20:14 ini serta menemukan implikasinya bagi umat Allah, maka penulis melihat metode tafsiran melalui eksegesis yaitu dengan mengunakan analisis gramatikal dan analisis historis. Penulis melihat bahwa hukum ke-7 ini seharusnya diketahui dan dilaksanakan oleh umat Allah masa kini sebagai sebuah bahan untuk melihat akan tugas dan tanggung jawab umat Allah dalam kehidupannya sebagai orang Kristen di mana ia berada yang seanatiasa diharapkan memberikan contoh dan teladan yang baik berdasarkan firman Allah sebagai pegangan umat percaya sekaligus menjadi pedoman dalam kehidupan setiap hari. Merosotnya pemahaman umat Allah atau anggota jemaat tentang pentingnya menjaga kesucian hidup menyebabkan hal ini menjadi masalah sosial yang banyak di jumpai. Hal ini merupakan dosa besar yang dapat disebut sangat berakibat kepada kemerosotan moral dan merupakan hal yang berdampak pada perbuatan yang sesungguhnya memalukan seumur hidup. Setelah penulis mengadakan penelitian dan analisis sekaitan dengan makna yang terkandung dalam hukum ke-7 berdasarkan Keluaran 20:14 ini, sesungguhnya hukum ke-7 dalam dekalog ini merupakan hukum atau firman Allah yang di harapkan mendapat perhatian berkaitan dengan pemaknaan yang sungguh tentang kesucian hidup dihadapan Allah terlebih dalam kehidupan dengan sesama umat Allah atau pasangan hidup, mengingat karena banyak pihak yang dirugikan seperti keluarga ketika mengabaikan hukum tersebut serta mengingat bahwa dosa besar ini sangat berpengaruh dalam kehupan umat Allah masa kini. Kata Kunci: Eksegesis, (naaf), gramatikal-historis, pernikahan, kesetiaan, seksualitas, keluarga. 

Institution Info

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA