DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI DITUNJAU DARI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ardian, Ramdani Solihin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-18 03:10:16 
Abstract :
Pernikahan siri di Indonesia semakin marak terjadi, karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum positif dan hukum agama. Memang model Pernikahan sirih menurut hukum Islam sudah dianggap sah, namun tidaklah demikian apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tetang Perkawinan. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana Status hukum Pernikahan Siri ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?, 2) Bagaimana Akibat hukum Pernikahan Siri ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan tidak adanya alat bukti perkawinan berupa pencatatan dar pejanat negara dapat dikatakan bahwa status perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidaklah diakui oleh negara, karena pencatatan atau akta perkawinan adalah merupakan bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Selain itu ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Jadi, perkawinan siri memang sah secara agama. Tetapi, tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM