DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum dalam Menghadapi Penipuan dalam Transaksi E-commerce di Era Teknologi Informasi
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Purwodarminto, Sapto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 07:19:30 
Abstract :
Pentingnya teknologi informasi dalam mendorong pertumbuhan global, khususnya dalam sektor ekonomi, telah dikenal luas. Teknologi informasi telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek, terutama dalam transaksi bisnis online. E-commerce, yang mencakup berbagai kegiatan bisnis melalui jaringan, telah menjadi hal yang umum. Transaksi elektronik dalam e-commerce mengacu pada perdagangan antara penjual dan pembeli yang menggunakan internet sebagai medianya. Ini memungkinkan bisnis online untuk beroperasi tanpa batasan geografis, mencakup pelanggan dari berbagai negara. Keberadaan e-commerce dianggap sebagai alternatif yang menjanjikan karena memberikan manfaat bagi penjual dan pembeli. Transaksi online memungkinkan pelaku usaha dan konsumen untuk bertransaksi dengan cepat, mudah, dan dengan biaya yang lebih rendah. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan kualitatif dengan landasan utama pada kerangka kerja hukum normatif. Data diperoleh melalui berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam konteks penelitian. Pendekatan hukum normatif bertujuan untuk menyelidiki pemahaman dan mengevaluasi struktur hukum yang berlaku, prinsip-prinsip yang menjadi dasarnya, regulasi yang relevan, dan penerapannya dalam konteks praktis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dalam konteks transaksi elektronik, atau penipuan online, merupakan kejahatan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi. Penipuan online dapat terjadi karena faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, keamanan yang lemah dalam dunia maya, dan perbedaan pendapat di kalangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan tindak pidana cybercrime. Penegakan hukum terhadap penipuan berbasis e-commerce di Indonesia menghadapi sejumlah kendala, termasuk minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang teknologi informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, Undang-Undang ITE belum secara khusus mengatur mengenai delik penipuan, sehingga penting bagi aparat penegak hukum untuk sangat berhati-hati dalam menentukan penggunaan pasal-pasal yang relevan untuk menangani tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Kata kunci: E-commerce, penipuan online, penegakan hukum, teknologi informasi, Undang-Undang ITE. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM