DETAIL DOCUMENT
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Anak: Perspektif Kriminologis
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Al Araaf, Ridwan Dziqri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 07:33:24 
Abstract :
Tugas utama kita adalah menjaga dan menghormati anak sebagai amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah konkret dalam perlindungan anak mencakup ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Anak pada tahun 1990 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak-anak adalah peniru ulung, dan pengaruh lingkungan dan apa yang mereka dengar memengaruhi pembentukan karakter mereka. Kejahatan kekerasan seksual, yang semakin meningkat, mencakup perilaku yang merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan seksual yang tidak diinginkan, dan harus diberantas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan dasar kerangka kerja hukum normatif. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan observasi individu yang terlibat dalam konteks penelitian. Pendekatan ini menekankan pemahaman terhadap norma-norma hukum yang terkait dengan subjek penelitian. Kejahatan adalah bagian dari kehidupan sosial dan terkait dengan berbagai faktor. Faktor-faktor penyebab kejahatan anak termasuk situasi lingkungan, posisi korban, dan pengaruh lingkungan pelaku. Perkembangan teknologi, termasuk media sosial dan pornografi, juga berperan dalam memicu kejahatan anak. Upaya penanggulangan mencakup tiga pendekatan: pre-emptif (pencegahan dini), preventif (pencegahan perbuatan), dan represif (tindakan perbuatan). Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah, mengatasi, dan menegakkan hukum terhadap kejahatan, dengan fokus pada pembinaan narapidana anak di lembaga pemasyarakatan. Upaya ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kata Kunci: Anak, Kejahatan, Kekerasan Seksual, Pendekatan, Pembinaan, Hak Asasi Manusia. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM