DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan di Indonesia: Suatu Kajian Komprehensif Terhadap Regulasi Nasional dan Internasional
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Candra, Handika
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 10:10:14 
Abstract :
Anak merupakan individu dengan esensi dan kehormatan yang unik, dilindungi oleh berbagai peraturan hukum. Sejumlah regulasi mendefinisikan "anak" berdasarkan usia dan status perkawinan. Internasional memandang perlindungan hak anak melalui Deklarasi Anak 1979 dan Konvensi Hak Anak 1989. Di Indonesia, konstitusi dan undang-undang telah mencoba melindungi hak anak. Akan tetapi, anak jalanan seringkali mengalami kesulitan yang berbeda dengan anak-anak lain, dan memiliki berbagai alasan mengapa mereka berada di jalanan. Anak jalanan juga menghadapi berbagai bentuk kekerasan, membutuhkan penanganan khusus. Penelitian ini berbasis kualitatif dengan kerangka hukum normatif. Data dikumpulkan dari dokumentasi, wawancara, dan observasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi hukum yang ada dan penerapannya. Penelitian ini didominasi oleh kajian literatur, dengan sumber data primer dan sekunder. Meski anak-anak di Indonesia berhak mendapatkan kesejahteraan, anak jalanan sering dilihat sebagai beban. Banyak di antaranya mendapat perlakuan buruk dan terpaksa bekerja di jalanan. Konvensi Hak Anak menekankan empat hak dasar anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, dijamin oleh UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Perlindungan anak melibatkan berbagai aspek sosial dan hukum yang harus diterapkan secara menyeluruh. Negara harus memastikan hak anak untuk dilindungi dari diskriminasi, mendapat perawatan, memiliki identitas, dan banyak hak lainnya. Keywords: Hak Anak, Anak Jalanan, Perlindungan Anak, Hukum Normatif, Konvensi Hak Anak. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM