DETAIL DOCUMENT
Kajian Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Saputra, Pandu Aji
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 11:56:18 
Abstract :
Indonesia, sebagai negara berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mengutamakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan hukum. Terutama dalam konteks tindak pidana narkotika, upaya perlindungan HAM menjadi penting, mengingat peredaran narkotika yang merusak dan pelibatan jaringan terorganisir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan studi kepustakaan untuk mengevaluasi regulasi perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika adalah krusial dalam mengungkap jaringan kejahatan terorganisir. Meskipun peraturan telah ada, masih terdapat kendala dalam implementasinya, termasuk tantangan memotivasi individu untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan mengatasi ancaman terhadap keselamatan mereka. Namun, pengaturan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kerjasama dalam mengungkap kasus narkotika yang kompleks di masa depan. Kata kunci: Indonesia, narkotika, Justice Collaborator, perlindungan hukum, penegakan hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM