DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana dalam Pengedaran Produk Kosmetik Ilegal: Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ahaddin, Fadhil
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 12:06:16 
Abstract :
Dalam era modern, keindahan dan penampilan memiliki nilai penting dalam budaya sosial. Pasar kosmetik yang beragam mencerminkan tuntutan konsumen akan produk kecantikan. Namun, pengawasan terhadap produk kosmetik impor masih kurang, menyebabkan produk berbahaya beredar. Indonesia sebagai negara yang mengadopsi perjanjian World Trade Organization (WTO) menghadapi tantangan dalam pengawasan produk kosmetik asing yang masuk ke pasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka hukum normatif. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan observasi. Tinjauan literatur melibatkan literasi hukum yang penting dalam memahami norma-norma hukum terkait. Keselamatan produk kosmetik menjadi aspek utama yang harus diperhatikan oleh konsumen. Produk kosmetik harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan harus memiliki sertifikat halal. Bahan berbahaya tidak boleh ada dalam produk kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam mengawasi produk kosmetik sebelum dan setelah dipasarkan. Pengawasan ini mencakup evaluasi keamanan produk dan inspeksi di tempat penjualan. UUPK melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan peraturan. Larangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk di pasaran aman. Kata Kunci: Produk Kosmetik, Perlindungan Konsumen, UUPK, Keselamatan Produk, BPOM, Pengawasan Produk Impor. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM