DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Catcalling dalam Konteks Hukum Nasional
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ahyar, Ronaldo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-03 12:17:16 
Abstract :
Pelecehan seksual, terutama dalam bentuk catcalling, merupakan isu yang semakin meresahkan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pelecehan seksual, khususnya catcalling, terhadap korban serta upaya hukum yang dapat dilakukan dalam konteks hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada hukum normatif. Penelitian ini menggabungkan tinjauan literatur dengan analisis kualitatif untuk memahami norma-norma hukum yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa catcalling memiliki dampak psikologis yang signifikan pada korban, menciptakan rasa takut, ketidaknyamanan, dan kurangnya rasa aman saat berada di ruang publik. Lebih lanjut, catcalling dapat berkembang menjadi tindak pidana kesusilaan yang terjadi di ruang publik. Dalam konteks hukum nasional, terdapat beberapa pasal yang relevan, seperti Pasal 281 Ayat (2) dalam buku undang-undang ketentuan pidana, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, dan Pasal 35 dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Penting untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap catcalling dan meningkatkan penegakan hukum terkait masalah ini. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban pelecehan seksual, baik fisik maupun non fisik. Kata kunci: Pelecehan seksual, catcalling, dampak, hukum nasional, perlindungan hukum. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM