DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta: Analisis Normatif Atas Pelanggaran dalam Dunia Perfilman di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Maulana, Irvan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 02:33:42 
Abstract :
Hak cipta, didefinisikan menurut Auteurswet, adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk karya sastra, ilmu pengetahuan, dan seni. Konsep ini pertama kali diajukan di Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1951 sebagai alternatif dari "hak pengarang". UU Hak Cipta di Indonesia telah mengalami perkembangan seiring waktu, menyesuaikan dengan perubahan konteks dan kebutuhan. Kekayaan Intelektual (KI) memiliki karakteristik eksekutif dan ekonomi, melindungi beragam kreasi manusia, termasuk film, yang saat ini sering mengalami pelanggaran hak cipta melalui pembajakan dan distribusi ilegal. Metodologi kualitatif berbasis kerangka hukum normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menilai struktur dan pelaksanaan hukum hak cipta yang berlaku. Sumber literatur, baik primer maupun sekunder, dianalisis untuk memahami regulasi dan penerapannya dalam praktek. Pembajakan film adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang serius. Perlindungan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pencipta. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah preventif dan represif melalui berbagai regulasi dan kebijakan, namun pelanggaran masih terjadi. Untuk melawan pembajakan, pemerintah melakukan pemblokiran konten dan memberikan sanksi sesuai UU ITE dan KUHPerdata. Solusi hukum represif melibatkan jalur perdata, pidana, atau administrasi untuk menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran hak cipta. Kata Kunci: Hak Cipta, Kekayaan Intelektual, Pembajakan Film, Perlindungan Hukum, Regulasi Indonesia. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM