DETAIL DOCUMENT
Deradikalisasi sebagai Pendekatan Hukum dalam Mengatasi Ideologi Radikalisme: Studi Kasus Program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Abdika, Fajar
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 02:36:18 
Abstract :
Terorisme telah menjadi isu global yang mempengaruhi banyak negara, termasuk Indonesia, yang khususnya terpengaruh oleh peristiwa-peristiwa teror belakangan ini. Studi ini menggambarkan keunikan dan kerumitan terorisme sebagai "extraordinary crime," yang memerlukan "extraordinary effort" dalam penanganannya. Pemerintah Indonesia merespons ancaman terorisme dengan memperkuat kerangka kerja melalui pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT diberi mandat untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional dalam penanggulangan terorisme. Selain itu, BNPT juga memainkan peran penting dalam program deradikalisasi, yang didefinisikan sebagai upaya mengurangi atau menghilangkan paham radikal. Metode penelitian dalam studi ini adalah pendekatan berbasis kualitatif yang berlandaskan pada kerangka hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan mengulas kerangka hukum terkait dengan penanggulangan terorisme serta bagaimana implementasinya di lapangan. Kecakapan dalam literasi hukum menjadi esensial dalam pendekatan ini, dengan seleksi literatur yang beragam. Hasil pembahasan mengungkapkan bahwa BNPT beroperasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab dalam penanganan terorisme. BNPT memiliki tugas dan mandat yang jelas dalam penanggulangan terorisme, termasuk pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional. Deradikalisasi adalah upaya untuk mengubah pandangan radikal, memberikan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan kepada mantan narapidana terorisme. Keyword: Terorisme, Deradikalisasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pendekatan Kualitatif, Kendala, Pencegahan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM