DETAIL DOCUMENT
Analisis Normatif Perlindungan Hukum terhadap Artis Cilik sebagai Bentuk Eksploitasi Anak di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Maulana, Ilham
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 02:47:59 
Abstract :
Berdasarkan regulasi hukum, individu di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak, termasuk bayi yang masih berada dalam rahim. Pasal 2 KUHPer menegaskan perlindungan bayi dalam kandungan. Hak-hak anak seharusnya dijamin sejak dalam rahim. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga mengategorikan individu di bawah 18 tahun sebagai anak, memerlukan perlindungan khusus, terutama dalam dunia kerja. Selama pandemi Covid-19, kasus eksploitasi anak meningkat drastis. Eksploitasi anak merampas hak dasarnya dan seringkali dipicu oleh kondisi ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada kerangka hukum normatif. Tujuannya adalah untuk mengeksplorasi kerangka hukum dan penerapannya dalam praktik nyata. Proses pengkajian literatur melibatkan pemilihan literatur dari berbagai sumber untuk memahami norma hukum. Pekerja anak seringkali terhalang dari haknya. Meskipun ada regulasi yang melarang pemberian pekerjaan kepada anak, ada beberapa pengecualian. Pasal 28B UUD NRI Tahun 1945 menekankan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, namun perlindungan ini belum sempurna. Sajipto Rahardjo mendefinisikan perlindungan hukum sebagai upaya pengamanan hak asasi. Perlindungan anak bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak. Setiap anak, termasuk pekerja anak, seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama dari berbagai bentuk pelanggaran. Kata kunci: Regulasi Hukum, Hak Anak, Eksploitasi Anak, Perlindungan Hukum, Pekerja Anak. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM