DETAIL DOCUMENT
Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak-anak: Studi Analisis dalam Konteks Hukum Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ardean, Muhammad Bagas
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 03:13:11 
Abstract :
Tindakan kriminal merugikan masyarakat dan menghalangi pembentukan tatanan sosial yang harmonis. Hukum pidana diterapkan untuk mengawasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Anak-anak membutuhkan perlindungan khusus dalam sistem hukum, terutama saat terlibat dalam tindak pidana. Di Amerika Serikat, "Juvenile Delinquency" menjadi perhatian dalam sistem peradilan. Penganiayaan oleh anak-anak merupakan tindak pidana yang serius. Pendekatan "restorative justice" muncul sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan landasan hukum normatif. Tujuannya adalah untuk mengkaji kerangka hukum saat ini beserta penerapannya di lapangan. Sumber literatur yang digunakan berasal dari buku, artikel akademik, dan literatur pendukung lainnya yang relevan dengan subjek penelitian. Prosedur hukum untuk anak-anak yang terlibat dalam tindak penganiayaan berbeda dengan orang dewasa. UU Perlindungan Anak memberikan sanksi kepada pelaku penganiayaan. Proses pemberian hukuman pada anak dilakukan melalui Pengadilan Anak dengan prinsip yang berbeda dari pengadilan untuk orang dewasa. UU Sistem Peradilan Pidana Anak memprioritaskan kepentingan dan perlindungan anak. Restorative Justice menawarkan pendekatan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Keyword: Hukum Pidana, Anak-anak, Penganiayaan, Pengadilan Anak, Restorative Justice. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM