DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. FIRST ANUGERAH KARYA WISATA TERHADAP PARA CALON JAMAAH IBADAH UMRAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Ade, Thariq Fadillah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-16 04:43:24 
Abstract :
Dalam pertimbangan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, maka pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/ atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.Perusahaan jasa merupakan salah satu model dari berbagai macam-macam model perusahaan. Perusahaan jasa adalah suatu unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa), dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Atau perusahaan jasa dapat diartikan juga sebagai suatu perusahaan yang menjual jasa yang diproduksinya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen dan mendapatkan keuntungan. Secara bahasa, umrah berarti ziarah (berkunjung). Biro jasa umrah atau travel (perjalanan) umrah merupakan perusahaan penyelenggara ibadah umrah yang bergerak dibidang jasa. Pada dasarnya penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 yang berbunyi ?Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan / atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri?. Kemudian ketentuan penyelenggara umrah diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.Di Indonesia, biro jasa umrah atau travel (perjalanan) umrah yang legal atau sah secara hukum dalam menjalankan bisnisnya apabila telah mendapatkan izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang berbunyi "Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah". 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM