DETAIL DOCUMENT
Hambatan Penegakan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Sebuah Analisis Sosiologis
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Aprizal, Mumuh Muharam
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 07:25:36 
Abstract :
Penegakan hukum, sebagai langkah rasional untuk mengatasi kejahatan, bertujuan menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera melalui penerapan norma hukum dan keadilan, dengan fokus memberikan perlindungan hukum dan menghormati hak asasi manusia tanpa membedakan individu. Salah satu aspek pentingnya adalah perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meskipun peraturan hukum seharusnya memberikan perlindungan, kasus KDRT terus meningkat secara signifikan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga Oktober 2022 mencatat 18.261 kasus KDRT di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor sosial yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum KDRT di Indonesia dan memahami bagaimana sistem peradilan di Indonesia mengatasi hambatan sosiologis dalam penegakan hukum terhadap KDRT. Metode penelitian menggunakan studi yuridis sosiologis dan studi pustaka dengan pendekatan deskriptif analitis untuk memahami hambatan penegakan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga serta sistem peradilan di Indonesia untuk mengatasinya. Penegakan hukum KDRT menghadapi hambatan dari budaya masyarakat dan faktor internal korban, seringkali menyebabkan korban mencabut laporannya, menghambat penanganan kasus KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan langkah kemajuan signifikan dalam perubahan hukum di Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, diperlukan upaya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai hak-hak mereka dan pentingnya melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Aparat penegak hukum, terutama polisi, advokat, dan pengadilan, perlu memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi korban. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, faktor-faktor sosial, penegakan hukum 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM