DETAIL DOCUMENT
Delik Pidana Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Hafizh, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 07:41:31 
Abstract :
Lingkungan alam adalah karunia ilahi yang harus dipelihara dan dikembangkan untuk memastikan kelangsungan hidup manusia dan spesies lainnya. Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menetapkan bahwa setiap individu berhak atas kesejahteraan fisik dan mental, tempat tinggal yang layak, serta lingkungan yang sehat. Namun, kesulitan lingkungan saat ini semakin kompleks, diperburuk oleh pertumbuhan ekonomi, populasi, dan teknologi. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dan melibatkan kerangka teoritis hukum normatif untuk mengevaluasi dan meneliti struktur hukum yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tiga jenis instrumen hukum untuk penegakan hukum lingkungan, yaitu hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Dalam upaya menanggulangi berbagai isu lingkungan di Indonesia, terdapat kekurangan signifikan dalam pengetahuan dan kesadaran dari berbagai pihak terkait. Salah satu faktor kunci dalam menangani isu lingkungan adalah penerapan hukum yang efektif. Penegakan hukum lingkungan bertujuan untuk menjaga lingkungan sebagai habitat manusia, dengan fokus pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang tidak sejalan dengan pelestarian lingkungan dapat menghambat tujuan pembangunan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, terdapat tiga jenis instrumen hukum yang digunakan untuk penegakan hukum lingkungan, yaitu hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Jenis sanksi yang diterapkan dalam penegakan hukum lingkungan mencakup sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Fungsi utama sanksi pidana adalah mencegah tindakan yang merugikan lingkungan. Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum Lingkungan, Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Sanksi Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM