Abstract :
Perselisihan Hubungan lndustrial, Perjanjian Kerja Bersama
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja
bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat peker.jalserikat
buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Sanksi pelanggaran bagi Pekerja/Buruh
yang terberat dalam hubungan kerja adalah adanya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Dalam Pemutusan hubungan
kerja (PHK) dapat juga terjadi atas kemauan darl Pengusaha, permintaan
dari Pekerja/Buruh, atau demi hukum/karena Putusan Pengadilan. Dalam
penulisan skripsi ini penulis membahas kasus PHK yang dilakukan oleh
perusahaan, dimana diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan lndustrial,
memutuskan bahwa PHK tersebut adalah perbuatan melawan hukum,
diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung. Rumusan masalah adalah : (1)
Bagaimana kedudukan perjanjin kerja bersama pada pemutusan
hubungan kerja dalam hubungan industial di perusahaan sebagai
perselisihan hubungan industrial ? dan (2) Bagaimana penyelesaian PHK
dalam Hubungan lndustrial seperti dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor284l(Pdt.Sus/2008junctoPutusanPHlNomor
10/G/2006/PH|.AB ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan
adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek
pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang
dibahas. Kesimpulan penulis adalah bahwa kedudukan perjanjin kerja
bersama (PKB) dalam hubungan industial di perusahaan tentang PHK
lebih tinggi dari pada Perjanjian Kerja,. Dengan demikian PKB merupakan
peraturan yang bersifat otonom bagi pihak-pihak yang mebuatnya. Dalam
pengertian ini, PKB mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara
Pem beri Kerja/Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.