DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PERUSAHAAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 284 K/Pdt.Sus/2008/Juncto Putusan PHI Nomor : 10/G/2006/PHI.AB)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Atmi, Wahyudi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-18 04:00:17 
Abstract :
Perselisihan Hubungan lndustrial, Perjanjian Kerja Bersama Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat peker.jalserikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sanksi pelanggaran bagi Pekerja/Buruh yang terberat dalam hubungan kerja adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Dalam Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat juga terjadi atas kemauan darl Pengusaha, permintaan dari Pekerja/Buruh, atau demi hukum/karena Putusan Pengadilan. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan, dimana diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan lndustrial, memutuskan bahwa PHK tersebut adalah perbuatan melawan hukum, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung. Rumusan masalah adalah : (1) Bagaimana kedudukan perjanjin kerja bersama pada pemutusan hubungan kerja dalam hubungan industial di perusahaan sebagai perselisihan hubungan industrial ? dan (2) Bagaimana penyelesaian PHK dalam Hubungan lndustrial seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor284l(Pdt.Sus/2008junctoPutusanPHlNomor 10/G/2006/PH|.AB ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Kesimpulan penulis adalah bahwa kedudukan perjanjin kerja bersama (PKB) dalam hubungan industial di perusahaan tentang PHK lebih tinggi dari pada Perjanjian Kerja,. Dengan demikian PKB merupakan peraturan yang bersifat otonom bagi pihak-pihak yang mebuatnya. Dalam pengertian ini, PKB mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Pem beri Kerja/Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM