Abstract :
Dalam penulisan ini penulis membahas bagaimana pertimbangan yuridis
dari perusahaan PT,Asuransi Sinar Mas untuk menolak klaim kendaraan
bermotor untuk kasus Putusan MA No.837 K/Pdt/2011 dan bagaimana
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung terhadap kasus ini. Oleh
karena itu tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui alasan klaim
asuransi kendaraan kasus ini ditolak oleh perusahaan PT. Asuransi Sinar
Mas dan juga mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam
mengambil keputusan terhadap kasus ini. Dalam melakukan penelitian ini
penulis menggunakan penelitian yuridis normative. Penilitian ini didapat
bahwa penolakan klaim yang dilakukan PT. Asuransi Sinar Mas terhadap
klaim yang diajukan oleh Bapak Wijayanto menyatakan ?tertanggung telah
mempergunakan surat atau alat bukti palsu , dusta atau tipuan". Namun
demikain Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya Putusan MA
No.837 K/Pdt/2011 memutuskan bahwa Tergugat sebagai Perusahaan
Asuransi telah wanprestasi karena tidak membayar klaim asuransi
kerugian yang dialami Penggugat .Oleh karenanya menurut hemat kami
jika perusahaan asuransi sebagai penanggung menerima laporan klaim
tertanggung terkait tindak pidana maka menurut KUHAP wajib melibatkan
pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.Sebaiknya untuk menjaga nama baik perusahaan asuransi sebagai penanggung tidak serta merta melanjutkan perkara ini sampai banding dan kasasi karena
kedudukan tertanggung dalam perkara ini sudah kuat dengan adanya