DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Bom Bali)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Jahuri, Muhamad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 09:12:46 
Abstract :
Sejak proklamasi kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia, sebagai negara berdaulat berlandaskan hukum, memiliki tanggung jawab untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan bangsanya. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan perlindungan bangsa Indonesia dari setiap ancaman, termasuk terorisme. Terorisme, yang didefinisikan secara terminologi sebagai penggunaan kekerasan untuk menciptakan ketakutan demi tujuan politik, telah menjadi tantangan global dan nasional yang signifikan. Dalam konteks Indonesia, peristiwa seperti Bom Bali I dan II pada tahun 2002 telah menunjukkan dampak destruktif terorisme, yang tidak hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi juga membahayakan keamanan nasional dan hubungan internasional. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia merupakan respons legislatif terhadap ancaman ini, mewakili upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah tindak pidana terorisme. Melalui kebijakan seperti PERPU Nomor 2 Tahun 2002 dan pengesahan PERPU Nomor 1 Tahun 2002, pemerintah Indonesia berupaya memenuhi kewajibannya dalam melindungi warga negara dari ancaman terorisme, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Penelitian ini menganalisis peran dan tantangan hukum pidana dalam menanggulangi terorisme di Indonesia, serta mengeksplorasi strategi-strategi efektif untuk masa yang akan datang dalam menghadapi ancaman terorisme yang terus berkembang. Kata Kunci : Terorisme, Undang-Undang Anti-Terorisme, Keamanan Nasional, Indonesia, Hukum Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM