DETAIL DOCUMENT
Analisis Struktur Hukum Indonesia Terhadap Kejahatan Pembunuhan yang dilakukan oleh pasien Skizofrenia
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Sugiyanto, Sugiyanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 09:16:23 
Abstract :
Kejahatan, termasuk pembunuhan, merupakan bagian dari berbagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan negara, ketertiban umum, dan individu. Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental (disabilitas). Namun, isu disabilitas sering kali kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Pasal 9 huruf b Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengakui penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang setara. Gangguan jiwa, seperti skizofrenia, adalah masalah kesehatan mental serius yang memengaruhi banyak individu di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan definisi spesifik tentang pertanggungjawaban, tetapi mengatur tentang kondisi mental yang dapat menghalangi pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kerangka hukum normatif sebagai dasar analisis. Sumber literatur yang beragam, termasuk buku, artikel jurnal, dan materi pendukung lainnya, digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang norma hukum yang berkaitan dengan topik penelitian. Pengumpulan data melibatkan sumber data primer dan sekunder, dengan fokus utama pada review literatur dan analisis kualitatif. Dalam konteks hukum, tindak pidana diartikan sebagai perbuatan yang secara hukum dilarang dan dikenai sanksi pidana, dengan keterkaitan erat antara larangan dan ancaman pidana. Undang-Undang Kesehatan Jiwa mengakui hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk dilindungi dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Skizofrenia dianggap sebagai gangguan mental kronis dan parah, dengan penderita yang tetap dianggap subjek hukum. Dalam kasus pelaku skizofrenia, pertanggungjawaban pidana harus mempertimbangkan kapasitas pelaku dan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi, meskipun faktor penghapus pidana juga perlu dipertimbangkan dalam proses hukum. Kata Kunci: Kejahatan, Disabilitas, Gangguan Jiwa, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Normatif. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM