DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TENTANG UPAH PROSES DI PT. DAIHO INDONESIA(ANALISA PUTUSAN KASASI No. 600 K/Pdt.Sus-PHI/2019)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
ANIN, FAUZI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-18 02:30:29 
Abstract :
Putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung No: 600 K/Pdt.Sus- PHI/2019 yang memperbaiki putusan sela yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan hubungan Industrial membuat pekerja hanya menerima upah proses sebesar 5 kali upah. hal ini diputus Hakim Agung dengan pertimbangan bahwa pekerja sudah tidak melaksanakan kewajiban bekerjanya. Sementara dilain sisi, aturan hukum yang berlaku baik Undang-Undang Ketenagakerjaan (Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3)) menyatakan bahwa selama proses PHK, pekerja dan pengusaha wajib melaksanakan kewajibannya dan perusahaan dapat memberikan skorsing bagi pekerja untuk melepaskan kewajiban pekerja, Undang-Undang PPHI Pasal 96 ayat (4) mengatur tentang Putusan Sela yang berisi upah proses dan putusan sela tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lain serta Putusan Mahkamah konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 yang memberikan penafsiran tentang Frasa ?belum ditetapkan? sebagai berkekuatan hukum tetap.Penelitian ini berisikan tentang analisa pertimbangan hukum yang dipakai oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung dalam putusan No: 600K/Pdt.Sus-PHI/2019 serta sedikit mengupas implikasinya. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan keadilan. Putusan MA ini akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya tentang upah proses pekerja dalam proses PHK. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM