DETAIL DOCUMENT
Perspektif Hukum Indonesia terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Putra, Dea Fresh
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 11:42:32 
Abstract :
Studi ini menjelajahi perspektif hukum Indonesia terhadap tindak pidana penistaan agama dengan fokus pada analisis mendalam Pasal 156a KUHP. Kami merinci landasan hukum, melibatkan ahli dan pemikir hukum, dan mendukung kampanye pendidikan hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait konsekuensi hukuman penistaan agama. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum terkait. Pendidikan hukum, dialog antaragama, dan mekanisme penyelesaian alternatif menjadi fokus dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana penistaan agama. Analisis mendalam Pasal 156a KUHP menyoroti kebutuhan akan klarifikasi definisi dan parameter yang lebih jelas terkait penistaan agama. Proses perumusan hukum yang melibatkan ahli dan masyarakat sipil dapat memperkaya perspektif dan memberikan landasan yang lebih inklusif. Kampanye pendidikan hukum dan dialog antaragama diidentifikasi sebagai sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan meredakan ketegangan masyarakat sekitar tindak pidana penistaan agama. Kata Kunci: Penistaan Agama, Hukum Indonesia, Pasal 156a KUHP, Pendidikan Hukum, Dialog Antar Agama. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM