DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berita Bohong di Facebook
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Prasetyo, Bimo Yudho
Isradjuningtias, Agri Chairunisa
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 11:49:33 
Abstract :
Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana berita bohong di Facebook. Penegakan hukum oleh Polri terhadap pelaku tindak pidana berita bohong di Facebook pada Sektor Tambora Jakarta Barat dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Umumnya modus para pelaku ialah dengan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah bertemu dengan korban, harta yang dimiliki korban dirampas oleh pelaku. Meningkatnya modus kejahatan berita bohong di Facebook tidak diiringi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas personil Polri. Kemampuan personil (anggota) yang memahami atau menguasai Informasi dan Transaksi Elektronik pun masih terbatas dalam lingkup kecil personil Polri yang ada di Mabes Polri dan Polda, bahkan Personil yang ada di Polres dan Polsek pun tidak memiliki kemampuan khusus di bidang ITE, sedangkan personil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah yang ada di Polres, Polsek sampai dengan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat). Maka perlu kiranya untuk membentuk tim siber di tingkat Polsek, selain itu setiap Bhabinkamtibmas perlu dibekali kemampuan ITE memberikan dampak terhadap penanggulangan Kata Kunci: Berita Bohong, Facebook, Tindak Pidana. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM