DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN KASUS HATE SPEECH (UJARAN KEBENCIAN) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN JAKARTA UTARA NOMOR:256/PID.SUS/2021/PN.JKT.UTR)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Albania, Muhammad Abdurrahman
Prihadiati, R.R. Lyia Aina
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-04 12:01:10 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan ketentuan hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian dan menganalisis peradilan penanganan permasalahan ujaran kebencian di pengadilan. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui faktor hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana yang dituangkan dalam putusan nomor 256/Pid.sus/2021/Pn.Jkt.Utr. Metodologi penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang secara khusus berfokus pada analisis pelaksanaan norma atau peraturan dalam kerangka hukum positif yang relevan. Bahan hukum primer yang dimaksud dalam penelitian ini antara lain KUHP, UU ITE dan SE Kapolri tentang kebencian dan permusuhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan metode kasus untuk menganalisis putusan Nomor 256/Pid.sus/2021/Pn.Jkt.Utr. Hasil penelitian dari kasus perkara yang penulis angkat menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diambil untuk menangani dan mengadili kejahatan ujaran kebencian di pengadilan sejalan dengan peraturan dan kriteria yang relevan. Namun, ketika mengkaji dakwaan, peneliti menyarankan agar dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus dipertimbangkan secara hati-hati agar memenuhi persyaratan formil dan substantif yang diperlukan untuk mengadili terdakwa ujaran kebencian. Secara khusus, dakwaan harus mencerminkan tindakan terdakwa yang secara sengaja dan tidak wajar menyebarkan konten yang mengandung maksud kebencian dan nama baik dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan diantara individu ataupun kelompok tertentu. Kata Kunci :Hate speech, Pengadilan, Pencemaran nama baik. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM