DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN NORMATIF ATAS PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN DALAM KEGIATAN CITAYAM FASHION WEEK
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Maulana, Mochammad Idrus
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 07:57:12 
Abstract :
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimanakah sanksi pelanggaran hukum berupa perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam kegiatan citayam fashion week. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan kegiatan penguasaan suatu ruas jalan tanpa izin merupakan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana kegiatan citayam fashion week. Kegiatan tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yaitu dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan, pengawasan jalan. Sanksi Pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan. Hal ini diatur dalam undang-undang No 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan mempunyai ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 63 ayat (1). Fenomena Citayam Fashion Show, yang menggunakan zebra cross sebagai catwalk, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempunyai ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 274 dan 275 Kata kunci: Sanksi pidana, Citayam Fashion Week, fungsi jalan. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM