DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN PERKARA ANAK MELALUI PROSES DIVERSI DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERAT (Kajian Kasus Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Sari, Galuh Anggriar
Windiyastuti, Feny
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 08:04:00 
Abstract :
Salah satu wujud penyelesaian perkara anak yang mencerminkan adanya keadilan restoratif adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kedudukan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh salah satu pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur dan bagaimana proses penyelesaian perkaranya jika dilakukan melalui proses diversi. Pendekatan penelitian yang dilakukan peneliti dalam penulisan ini yaitu pendekatan kualitatif dalam penelitian hukum empiris (prilaku hukum di masyarakat). Pendekatan kualitatif yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskritif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis ataupun lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah secara empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pelaksanaan Diversi dalam sistem peradilan pidana anak melibatkan pihak Kepolisian, Bapas, Kejaksaan, dan Pengadilan Anak. Berdasarkan studi kasus, tersangka AG dapat memenuhi syarat untuk dilaksanakan diversi karena masih berusia 15 tahun dan tindak pidananya hanya diancam 3,5 tahun penjara. Ada dua tahap yang harus dilalui dalam melaksanakan diversi kasus tersebut yaitu Tingkat Penyidikan dan Tingkat Penuntutan dan Pemeriksaan Pengadilan Anak. Jika dalam proses penyidikan, diversi disepakati kedua belah pihak, maka Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat Berita Acara Diversi yang ditandatangani kedua belah pihak serta pihak penyidik. Namun jika korban atau keluarganya tidak mengingkan hal tersebut, maka upaya diversi tetap dilakukan di tingkat penuntutan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan anak. Adapun mengenai hambatan pelaksanaan diversi terbagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal yang diakibatkan salah satu pihak tidak menemui kata sepakat secara substansial kompensasi yang harus dipenuhi serta faktor eksternal dikarenakan SDM yang kurang berkompeten dalam mendampingi kasus menjadi salah satu penyebab gagalnya diversi. Kata Kunci: Diversi, Anak, Penganiayaan Berat 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM