DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KEBIJAKAN SISTEM PEMIDANAAN DALAM KUHP BARU MENURUT TEORI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Richanda, Yanuar Ade
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 08:47:35 
Abstract :
Hukum pidana dalam perkembangannya semakin intensif diandalkan dalam rangka penegakan hukum yang bersifat memaksa dan mengikat bagi seluruh masyarakat melalui peraturan perundang-undangan. Pembaruan hukum pidana merupakan bagian dari politik hukum pidana yang tidak hanya bertujuan untuk membangun lembaga-lembaga hukum dalam kaitannya dengan pidana, melainkan juga harus mengakomodir pembangunan substansi produk hukum sebagai satu kesatuan dalam sistem hukum. Polemik mengenai KUHP Baru terpecah menjadi kelompok pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Kebijakan Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru Menurut Teori Kebijakan Hukum Pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana bukanlah bertujuan untuk mengubah ketentuan pasal secara tekstual, tetapi berupaya menjadikan hukum yang dicita-citakan itu sebagai refleksi atas moralitas dan kultural bangsa Indonesia. Kebijakan hukum pidana berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana secara menyeluruh sehingga harus diarahkan pada fungsionalisasi hukum pidana material (substansial), hukum pidana formal (hukum acara pidana) dan hukum pelaksanaan pidana. Sistem pemidanaan dalam KUHP memiliki progres yang cukup signifikan dengan menerapkan sistem kumulatif pada pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda. Negara telah berupaya menegakkan keadilan bagi semua pihak. Hal ini sejalan dengan pendapat Simons bahwa kejahatan yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan harus digandakan hukumannya dengan menerapkan sistem kumulatif. Konsep KUHP baru bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif yang diwujudkan dalam bentuk pengaturan pemidanaan struktural. Kata Kunci: KUHP, Kebijakan, Hukum Pidana 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM