DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI DALAM KASUS SENGKETA MEREK (Studi Putusan MA Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Purnama, Aditya Putra
Chumbradika, Chitto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 08:52:21 
Abstract :
Pelaku usaha harus memiliki kesadaran dalam melindungi merek dagang dengan mendaftarkannya ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Tujuannya adalah agar pemilik usaha bisa memakai mereknya secara eksklusif tanpa adanya plagiasi dari pelaku usaha lain yang ingin mengkomersialkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam menolak permohonan kasasi salah satu kasus sengketa merek yang melibatkan publik figur yaitu Ruben Onsu dengan mantan mitranya yaitu PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Penelitian termasuk dalam penelitian yuridis normatif, yang menggunakan bahan hukum primer. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui studi kepustakaan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU MIG dijelaskan bahwa permohonan merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain. Adapun berkaitan dengan kasus sengketa merek dagang yang terjadi sebagaimana studii kasus dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020, gugatan Ruben Onsu terhadap pembatalan merek ?Bensu? milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono ditolak. Hakim menyatakan bahwa PT. Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah secara hukum atas nama merek ?BENSU? sebagaimana prinsip first to file. Dampak dari penolakan gugatan tersebut adalah sebaliknya yaitu 6 produk dengan merek ?BENSU? milik Ruben Onsu batal demi hukum. Keywords: Merek, First to File, Sengketa 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM