DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Tarigan, Gustaf Romico
Tobing, Padimun Lumban
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 08:58:50 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual oleh anak terhadap anak di indonesia dengan studi kasus tuntutan dan vonis ringan dalam kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMA di Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan. Penelitian ini adalah metode sosiologis (empiris), yang juga menggunakan pendeketan kriminologis yang untuk menganalisis pola kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku anak. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pada dasarnya Negara memberikan bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual baik secara preventif maupun represif. Hukuman paling berat bagi Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal lima milyar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 KUHP. Dalam kaitannya dengan kasus pemerkosaan pelajar SMA di Lahat oleh pelaku yang juga anak di bawah umur, seharusnya hakim yang memutus perkara tersebut dapat mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan termasuk dalam penelitian tentang Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Seksual oleh Anak terhadap Anak. Sebab dalam pendampingan kasus pidana anak, setiap anak nakal yang berperkara di pengadilan harus menyertai risalah pribadi anak tersebut yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan, agar hakim dapat memutus perkara dengan tepat dan bijak. Jika hal ini diimplementasikan dengan baik, maka tidak ada alasan bagi Hakim dalam memutus perkara yang tidak sesuai dengan hasil laporan penelitian sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: Kebijakan, Kekerasan Seksual, Anak 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM