DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI ALIH FUNGSI LAHAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DI INDRAGIRI, RIAU TERHADAP SURYA DARMADI
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Dinata, Asrofi Yuda
Setiawan, Ichwan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 09:25:52 
Abstract :
Kasus alih fungsi lahan bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam kasus yang menjerat Surya Darmadi terkait alih fungsi lahan di kabupaten Indagiri, Provinsi Riau dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut penjara seumur hidup pada sidang putusan kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, pengusaha sawit pemilik Duta Palma Group ini diharuskan membayar denda 1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara. Sebelumnya, kasus Surya Darmadi disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara disebut mencapai Rp100 triliun. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, selain itu pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan melalui kasus, sejauh mana hukuman bagi terdakwa Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Indragiri, Provinisi Riau Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Alih fungsi Lahan, Hutan Lindung, Indragiri, Riau 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM