DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Artis Ammar Zoni)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Aswar, Aswar
Djatmiko, Sugeng
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 09:28:06 
Abstract :
Hukum dalam teorinya berfungsi sebagai salah satu instrumen pencegahan kejahatan yang mengalami proses pembentukan secara kompleks, mulai dari tujuan hukum yang bersifat pembalasan terhadap pelaku kejahatan hingga menjadi berubah menjadi sebuah wadah perubahan bagi pelaku kejahatan untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Kasus narkoba yang semakin melonjak di Indonesia sekatinya membuat tugas pembinaan yang dilakukan oleh Lapas menjadi semakin berat, salah satu program pembimbingan narapidana penyalahgunaan narkoba adalah rehabilitasi untuk pemulihan fisik dan mental. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pengulangan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui studi kepustakaan dalam hal ini yang berkaitan dengan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengulangan Penyalahgunaan Narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara hukum positif, Ammar Zoni tergolong sebagai korban kejahatan tindak pidana narkotika. Sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa Ammar Zoni merupakan kasus yang serupa dengan ancaman pasal yang sama. Barang bukti narkotika jenis sabu yang digunakan oleh Ammar Zoni dan kedua temannya tidak melebihi berat 1 gram. Rentang waktu tindak pidana yang dilakukan Ammar Zoni dari yang pertama hingga terakhir berjarak kurang lebih 7 (tujuh) tahun. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, dapat dipahami bahwa kedudukan Ammar Zoni dalam kasus pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan sebagai penjahat atau pelaku kejahatan, melainkan sebagai manusia yang masih memiliki masa depan sehingga harus dinormalkan kembali. Hakim seharusnya memutuskan untuk menetapkan rehabilitasi kepada Ammar Zoni sebagai implementasi dari Pasal 4 Undang-Undang Narkotika Kata Kunci: Rehabilitasi, Narkotika, Penegakan 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM