DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERMUFAKATAN JAHAT DAN PERCOBAAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 142/PID/2014/PT.DKI)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Gumilang, Fikri Landung
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 09:41:10 
Abstract :
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta sebuah ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu negara. Terorisme saat ini bukan saja merupakan suatu kejahatan lokal atau nasional tetapi sudah merupakan kejahatan transnasional atau internasional, banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan, perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Penulis memberikan contoh kasus tentang tindak pidana permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan putusannya Nomor : 142/PID/2014/PT.DKI dan terdakwanya telah dijatuhi sanksi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah : Bagaimana bentuk permufakatan jahat yang dapat dikatagorikan sebagai percobaan tindak pidana terorisme dan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan Pengadilan Nomor : 142/PID/2014/PT.DKI ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengumpulkan data dengan studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan dan berhubungan dengan tindak pidana terorisme. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa bentuk permufakatan jahat yang dapat dikatagorikan sebagai percobaan tindak pidana terorisme yaitu segala persiapan perbuatan pidana terorisme dapat dimaknai persiapan/percobaan perbuatan terorisme yang mempersiapkan segala upaya agar terjadinya atau agar terlaksananya aksi terorisme baik secara fisik, keuangan dan lain-lain yang bersifat menambah kemungkinan berhasilnya suatu tindak pidana terorisme, seperti Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM