DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN LAPORAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Nugroho, Adhi Pradana Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 10:25:28 
Abstract :
Penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang penting untuk ditegakkan sebagaimana adagium ?fiat justitia ruat caelum? yaitu hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kasus KDRT dengan korban Perempuan menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dibahas karena pihak yang menjadi korban bukan hanya dari kalangan menengah ke bawah melainkan juga sering terjadi pada publik figur. Kasus KDRT yang menyeret selebriti Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora menjadi perbincangan hangat bukan karena hukumannya melainkan karena pencabutan aduan tindak pidana KDRT oleh korban sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dampak pencabutan laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap status hukum pelaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suami yang melakukan KDRT dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun KDRT termasuk dalam termasuk dalam jenis delik aduan relatif namun terbatas hanya pada ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 yang pada intinya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Dalam Kasus KDRT ini, korban mencabut Laporan KDRT tidak lama setelah penetapan pelaku sebagai tersangka. Maka berdasarkan Pasal 75 KUHP, akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya pencabutan laporan ini adalah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keywords: KDRT, Korban, Delik Aduan 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM